Term of Services & Term of Payment
Term of Services & Term of Payment
JASA KOMPILASI LAPORAN KEUANGAN
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) REVIANDI RAMADHAN, SST., M.Ak., AK., CA., SAS (Perseorangan)
Izin KJA dari Menteri Keuangan No. 426/MK/SK.5/2025
Layanan yang diberikan bersifat pemrosesan data (data processing) dan penyusunan (compilation) berdasarkan data yang diserahkan Klien. Layanan utama KJA adalah Jasa Kompilasi Laporan Keuangan Tahunan/Periodik, yang mencakup:
Penyusunan dan klasifikasi Laporan Keuangan sesuai paket yang disepakati (Neraca, Laba Rugi, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, dan Catatan).
Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK EMKM, SAK ETAP, atau PSAK Penuh), menyesuaikan kebutuhan Klien.
Rekonsiliasi dasar dan penyesuaian akhir tahun (year-end adjustment) minor untuk tujuan kepatuhan SAK.
Pengecekan dasar kelengkapan dan urutan dokumen.
Pengecualian: Layanan ini TIDAK termasuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPh, jasa Audit, jasa Asurans, jasa Tax Planning spesifik, representasi di hadapan otoritas pajak, atau jasa lain yang mensyaratkan izin profesi khusus.
Klien wajib menjamin dan memenuhi:
A. Kelengkapan dan Kebenaran Data: Seluruh data, dokumen pendukung, dan informasi yang dikirimkan adalah benar secara materiil, lengkap, asli, dan terbaca. Data yang diserahkan harus berupa Trial Balance, Buku Besar, dan Mutasi Bank/Kas untuk seluruh periode proyek (misalnya, 12 bulan).
B. Akses: Memberikan akses data yang valid (misalnya: read-only access ke rekening koran) tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati.
C. Pemisahan Aset: Melakukan pemisahan jelas antara kas/rekening usaha dan kas/rekening pribadi.
D. Persetujuan Laporan: Memberikan persetujuan (approval) final atas Laporan Keuangan yang diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan.
E. Batasan Revisi: Setelah penyerahan Laporan Keuangan draf final, Klien berhak meminta revisi standar maksimal 2 (dua) kali putaran dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak tanggal penyerahan. Revisi yang melebihi batas ini atau disebabkan oleh penambahan/perubahan data baru akan dikenakan biaya tambahan.
F. Standar Pengiriman Data: Klien wajib mengirimkan seluruh data pendukung dan buku besar untuk periode kompilasi sesuai batas waktu yang disepakati dalam kontrak proyek.
Harga Normal: Dikenakan sesuai paket kompilasi yang dipilih (terlampir pada Price List).
Tambahan Biaya (Data Tidak Rapi/Tidak Lengkap): KJA berhak mengenakan tambahan biaya (start from sesuai Price List) jika data yang diserahkan Klien tidak lengkap, berantakan, atau memerlukan rekonstruksi mendalam. Biaya ini akan diinformasikan kepada Klien paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerimaan data, dan Klien wajib menyetujui biaya tersebut sebelum pengerjaan dilanjutkan.
Layanan Khusus: Untuk jasa di luar ruang lingkup normal (misalnya: rekonstruksi data masa lalu, due diligence support), biaya akan dinegosiasikan dan disepakati secara terpisah sebelum pekerjaan dimulai.
A. Tanggung Jawab Data: KJA tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan keabsahan hukum dari dokumen yang diserahkan Klien.
B. Tanggung Jawab Pajak: KJA tidak bertanggung jawab atas denda, sanksi, atau kerugian finansial yang timbul akibat kewajiban perpajakan Klien (PPN, PPh, dll.). Tanggung jawab pelaporan dan risiko sanksi pajak sepenuhnya berada di tangan Klien.
C. Keterlambatan: KJA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan laporan atau denda yang timbul akibat kelalaian Klien dalam mengirimkan data yang lengkap tepat waktu.
D. Keputusan Manajemen: KJA bertindak hanya sebagai pengolah data (data processor) dan tidak bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, operasional, atau hukum Klien.
Semua data dan informasi yang diterima KJA dari Klien akan dijaga kerahasiaannya, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah resmi dari otoritas berwenang/pengadilan.
Oleh Klien: Klien dapat menghentikan proyek kapan saja dengan pemberitahuan sebelumnya. Pembayaran DP 50% yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
Oleh KJA: KJA berhak menghentikan proyek secara sepihak jika Klien: Menunggak pembayaran melampaui batas yang ditentukan; Tidak kooperatif (tidak merespons permintaan data/konfirmasi KJA selama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja); Melanggar ketentuan dalam TOS ini; Adanya Indikasi Hukum atau Etika: Jika KJA menemukan adanya indikasi kuat atau terbukti adanya kegiatan melawan hukum, penipuan (fraud), pencucian uang, atau tindakan tidak etis lainnya yang melibatkan pembukuan atau transaksi Klien.
Tanggung Jawab Penyerahan Data Akhir: Setelah penghentian, KJA akan menyediakan Laporan Keuangan periode terakhir dalam format standar (soft copy) hanya jika seluruh kewajiban pembayaran Klien telah diselesaikan. KJA berhak menahan penyerahan data hingga pelunasan diselesaikan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui: Rek Bank Mandiri : 166-00-0190112-3 a.n. Reviandi Ramadhan.
Konfirmasi pembayaran ke Whatsapp jika sudah melakukan pembayaran.
A. Down Payment (DP): 50% dari total biaya proyek dibayarkan sebelum pekerjaan dimulai.
B. Pelunasan: 50% sisanya dibayarkan setelah penyerahan hasil kerja (Laporan Keuangan Draf atau Final) kepada Klien.
Pelunasan Akhir: Pelunasan 50% terakhir wajib dibayar maksimal 3 hari kalender setelah hasil kerja diserahkan.
Sanksi Keterlambatan: Jika terjadi keterlambatan pelunasan melebihi 7 hari kalender, Klien akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar 1% dari nilai tagihan per bulan keterlambatan. Akses laporan/penyerahan hasil kerja dapat ditahan sampai pembayaran diselesaikan.
Tidak ada refund untuk: DP 50% yang sudah dibayarkan, pekerjaan yang telah diproses/dikerjakan, dan layanan khusus dibayar penuh di muka.
Dengan melakukan pembayaran DP atau menggunakan layanan KJA, Klien dianggap menyetujui, memahami, dan terikat pada seluruh Ketentuan Layanan (TOS) dan Ketentuan Pembayaran (TOP) ini.
Hal-hal teknis dan operasional yang lebih detail, termasuk namun tidak terbatas pada format spesifik Laporan Keuangan yang diminta, jadwal meeting, dan Service Level Agreement (SLA) lainnya, akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Jasa Akuntansi yang ditandatangani secara terpisah oleh KJA dan Klien.