Term of Services & Term of Payment
Term of Services & Term of Payment
Terms of Service (TOS) & Terms of Payment (TOP)
JASA KONSULTASI MANAJEMEN AKUNTANSI
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) REVIANDI RAMADHAN, SST., M.Ak., AK., CA., SAS (Perseorangan)
Izin KJA dari Menteri Keuangan No. 426/MK/SK.5/2025
1. Ruang Lingkup Layanan KJA
Layanan yang diberikan bersifat konsultasi (advisory), analisis, dan pendampingan manajemen berdasarkan kebutuhan spesifik Klien. Layanan utama KJA mencakup:
Konsultasi Umum: Diskusi teknis dan strategis terkait akuntansi, keuangan, dan sistem via pertemuan daring (Zoom/Google Meet).
Review Laporan Keuangan: Analisis atas laporan keuangan periode tertentu untuk mengidentifikasi masalah dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Penyusunan SOP: Analisis alur kerja dan pembuatan dokumen Standard Operating Procedure (SOP) Akuntansi & Keuangan.
Implementasi SAK: Pendampingan penerapan standar akuntansi (SAK EMKM, ETAP, atau PSAK) dan penyusunan kebijakan akuntansi.
Konsultasi Bulanan: Pendampingan rutin dan evaluasi kinerja keuangan berkala.
Pengecualian: Layanan ini TIDAK termasuk jasa Audit (Opini Audit), jasa Asurans, pengisian SPT Pajak (kecuali disepakati terpisah), atau eksekusi operasional harian (input data harian) yang menjadi tanggung jawab staf internal Klien.
2. Kewajiban Klien (Data, Akses, & Partisipasi)
Klien wajib menjamin dan memenuhi:
A. Kelengkapan dan Kebenaran Data: Menyediakan data keuangan, dokumen legalitas, dan informasi operasional yang valid, jujur, dan lengkap sebagai bahan analisis KJA.
B. Partisipasi Aktif: Bersedia meluangkan waktu untuk sesi wawancara, diskusi, dan meeting sesuai jadwal yang disepakati guna kelancaran proses konsultasi.
C. Sarana Teknis: Untuk layanan online (Zoom/Google Meet), Klien wajib memastikan koneksi internet dan perangkat audio/video berfungsi dengan baik.
D. Persetujuan Dokumen: Memberikan feedback atau persetujuan (approval) atas draf dokumen (misal: draf SOP atau Kebijakan Akuntansi) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan.
E. Batasan Revisi: Untuk layanan berbasis output dokumen (SOP/Review/Kebijakan), Klien berhak meminta revisi standar maksimal 2 (dua) kali putaran dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak draf diserahkan. Revisi mayor yang mengubah ruang lingkup awal akan dikenakan biaya tambahan.
3. Harga, Tambahan Biaya, dan Scope Pekerjaan
Harga Estimasi (Start From): Harga yang tercantum pada Price List adalah harga awal. Harga Final (Fixed Price) akan ditetapkan setelah KJA melakukan penilaian awal (assessment) terhadap kompleksitas usaha, volume transaksi, dan kebutuhan spesifik Klien.
Tambahan Biaya (Out of Scope): KJA berhak mengenakan biaya tambahan jika Klien meminta layanan di luar paket yang disepakati (misalnya: penambahan jam konsultasi, permintaan kunjungan on-site/luar kota, atau revisi total di luar kesepakatan awal). Biaya ini akan disepakati sebelum pengerjaan tambahan dilakukan.
Akomodasi: Biaya transportasi dan akomodasi untuk layanan yang mengharuskan kunjungan fisik (on-site) ditanggung sepenuhnya oleh Klien.
4. Batasan Tanggung Jawab KJA (Mitigasi Risiko)
A. Sifat Advisor: KJA bertindak sebagai penasihat/konsultan. Segala keputusan bisnis, operasional, dan strategis yang diambil berdasarkan saran KJA sepenuhnya merupakan hak dan tanggung jawab Manajemen Klien.
B. Tanggung Jawab Data: KJA tidak bertanggung jawab atas kesalahan analisis yang disebabkan oleh ketidakakuratan atau manipulasi data yang diberikan oleh Klien.
C. Risiko Bisnis: KJA tidak menjamin keberhasilan finansial atau profitabilitas usaha Klien. KJA membantu memberikan dasar pengambilan keputusan yang lebih baik melalui data akuntansi.
D. Implementasi: KJA memberikan rekomendasi dan SOP, namun keberhasilan implementasi di lapangan sangat bergantung pada kedisiplinan dan komitmen tim internal Klien.
5. Kerahasiaan & Keamanan Data
Semua data keuangan, strategi bisnis, dan informasi internal yang diterima KJA dari Klien akan dijaga kerahasiaannya secara ketat dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau perintah pengadilan.
6. Penghentian Layanan
Oleh Klien: Klien dapat menghentikan layanan konsultasi dengan pemberitahuan tertulis. Pembayaran DP atau termin yang sudah berjalan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
Oleh KJA: KJA berhak menghentikan layanan secara sepihak jika Klien:
Tidak melunasi pembayaran sesuai termin.
Tidak kooperatif (berulang kali membatalkan jadwal meeting secara mendadak atau tidak merespons permintaan data > 7 hari kerja).
Indikasi Pelanggaran Hukum: Jika KJA menemukan indikasi bahwa konsultasi digunakan untuk tujuan penipuan (fraud), pencucian uang, atau manipulasi laporan keuangan yang melanggar hukum.
Penyerahan Hasil Kerja: Dokumen hasil konsultasi (SOP/Laporan Review) dalam format soft copy (PDF) hanya akan diserahkan jika seluruh kewajiban pembayaran Klien telah lunas.
1. Metode Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke:
Bank Mandiri
No. Rekening: 166-00-0190112-3
Atas Nama: Reviandi Ramadhan
Wajib melakukan konfirmasi bukti transfer ke WhatsApp Admin setelah pembayaran.
2. Skema Pembayaran
A. Layanan Berbasis Proyek (SOP / Implementasi SAK / Review):
Down Payment (DP): 50% dari total biaya yang disepakati, dibayarkan sebelum pekerjaan/analisis dimulai.
Pelunasan: 50% sisanya dibayarkan setelah penyerahan draf final hasil pekerjaan (sebelum file final bersih/editable diserahkan).
B. Layanan Konsultasi Per Jam (Hourly):
Wajib Full Payment (100%) di muka sebelum jadwal Zoom/Google Meet dilaksanakan untuk mengamankan slot waktu (booking).
C. Layanan Retainer (Bulanan):
Pembayaran dilakukan di muka (Prepaid) setiap awal bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berjalan.
3. Jadwal Penagihan & Keterlambatan
Pelunasan Akhir: Pelunasan sisa tagihan wajib dibayar maksimal 3 (tiga) hari kalender setelah KJA menginformasikan bahwa pekerjaan telah selesai/siap diserahkan.
Sanksi Keterlambatan: Jika terjadi keterlambatan pelunasan melebihi 7 hari kalender, dokumen hasil pekerjaan (SOP/Laporan) akan ditahan. Denda keterlambatan sebesar 1% dari nilai tagihan per bulan dapat dikenakan.
4. Kebijakan Refund & Reschedule
No Refund: Tidak ada pengembalian dana untuk DP yang sudah dibayarkan atau layanan yang sudah dikerjakan/berjalan.
Reschedule Meeting: Perubahan jadwal meeting konsultasi wajib diinfokan minimal 1x24 jam sebelum jadwal. Pembatalan mendadak atau ketidakhadiran (No Show) tanpa kabar dapat dianggap sesi telah terpakai (hangus).
Dengan melakukan pembayaran DP atau menggunakan layanan konsultasi KJA, Klien dianggap menyetujui, memahami, dan terikat pada seluruh Ketentuan Layanan (TOS) dan Ketentuan Pembayaran (TOP) ini.
Ketentuan Teknis Operasional
Hal-hal teknis yang lebih detail, seperti jadwal timeline pengerjaan (Gantt Chart), daftar kebutuhan data (Checklist), dan target output spesifik, akan diatur lebih lanjut dalam Proposal Penawaran atau Kontrak Kerja Sama yang disepakati bersama sebelum proyek dimulai.