Term of Services & Term of Payment
Term of Services & Term of Payment
JASA PEMBUKUAN
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) REVIANDI RAMADHAN, SST., M.Ak., AK., CA., SAS (Perseorangan)
Izin KJA dari Menteri Keuangan No. 426/MK/SK.5/2025
Layanan yang diberikan bersifat pemrosesan data (data processing) dan penyusunan (compilation) berdasarkan data yang diserahkan Klien. Layanan utama KJA adalah Jasa Pembukuan Bulanan, yang mencakup:
Pembukuan dan Pencatatan transaksi bulanan.
Rekonsiliasi rekening bank/kas.
Penyusunan Laporan Keuangan standar bulanan (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan standar).
Pengecekan dasar kelengkapan dan urutan dokumen.
Pengecualian: Layanan ini TIDAK termasuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPh, jasa Audit, jasa Asurans, jasa Tax Planning spesifik, representasi di hadapan otoritas pajak, atau jasa lain yang mensyaratkan izin profesi khusus.
Klien wajib menjamin dan memenuhi:
A. Kelengkapan dan Kebenaran Data: Seluruh data, dokumen pendukung, dan informasi yang dikirimkan adalah benar secara materiil, lengkap, asli, dan terbaca.
B. Akses: Memberikan akses data yang valid (misalnya: read-only access ke rekening koran) tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati.
C. Pemisahan Aset: Melakukan pemisahan jelas antara kas/rekening usaha dan kas/rekening pribadi.
D. Persetujuan Laporan: Memberikan persetujuan (approval) final atas Laporan Keuangan yang diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan.
E. Batasan Revisi: Setelah penyerahan Laporan Keuangan draf final, Klien berhak meminta revisi standar maksimal 2 (dua) kali putaran untuk periode bulanan tersebut dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak tanggal penyerahan laporan. Revisi yang melebihi batas ini atau disebabkan oleh penambahan/perubahan data baru akan dikenakan biaya tambahan.
F. Standar Pengiriman Data: Klien wajib mengirimkan seluruh dokumen transaksi dan data pendukung paling lambat tanggal 7 (Tujuh) setiap bulan berikutnya (untuk pengerjaan periode bulan sebelumnya).
Harga Normal: Dikenakan sesuai paket bulanan yang dipilih (terlampir pada Price List).
Tambahan Biaya (Data Tidak Rapi/Tidak Lengkap): KJA berhak mengenakan tambahan biaya (start from sesuai Price List) jika Klien gagal memenuhi Kewajiban Poin 2A dan 2C. Biaya ini akan diinformasikan kepada Klien paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerimaan data, dan Klien wajib menyetujui biaya tersebut sebelum pengerjaan dilanjutkan.
Layanan Khusus: Untuk jasa di luar ruang lingkup normal (misalnya: rekonstruksi data masa lalu), biaya akan dinegosiasikan dan disepakati secara terpisah sebelum pekerjaan dimulai.
A. Tanggung Jawab Data: KJA tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan keabsahan hukum dari dokumen yang diserahkan Klien.
B. Tanggung Jawab Pajak: KJA tidak bertanggung jawab atas denda, sanksi, atau kerugian finansial yang timbul akibat kewajiban perpajakan Klien (PPN, PPh, dll.). Tanggung jawab pelaporan dan risiko sanksi pajak sepenuhnya berada di tangan Klien.
C. Keterlambatan: KJA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan laporan atau denda yang timbul akibat kelalaian Klien dalam mengirimkan data yang lengkap tepat waktu.
D. Keputusan Manajemen: KJA bertindak hanya sebagai pengolah data (data processor) dan tidak bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, operasional, atau hukum Klien.
Semua data dan informasi yang diterima KJA dari Klien akan dijaga kerahasiaannya, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah resmi dari otoritas berwenang/pengadilan.
Oleh Klien: Klien dapat menghentikan layanan kapan saja dengan pemberitahuan sebelumnya. Pembayaran untuk bulan/periode yang sedang berjalan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
Oleh KJA: KJA berhak menghentikan layanan secara sepihak jika Klien:
Menunggak pembayaran melampaui batas yang ditentukan.
Tidak kooperatif (tidak merespons permintaan data/konfirmasi KJA selama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja).
Melanggar ketentuan dalam TOS ini.
Adanya Indikasi Hukum atau Etika: Jika KJA menemukan adanya indikasi kuat atau terbukti adanya kegiatan melawan hukum, penipuan (fraud), pencucian uang, atau tindakan tidak etis lainnya yang melibatkan pembukuan atau transaksi Klien.
Tanggung Jawab Penyerahan Data Akhir: Setelah penghentian layanan, KJA akan menyediakan data backup pembukuan dan/atau Laporan Keuangan periode terakhir dalam format standar (soft copy) hanya jika seluruh kewajiban pembayaran Klien telah diselesaikan. KJA berhak menahan penyerahan backup data hingga pelunasan diselesaikan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui: Rek Bank Mandiri : 166-00-0190112-3 a.n. Reviandi Ramadhan.
Konfirmasi pembayaran ke Whatsapp jika sudah melakukan pembayaran.
A. Down Payment (DP): 50% dari total biaya dibayarkan sebelum pekerjaan dimulai.
B. Pelunasan: 50% sisanya dibayarkan setelah penyerahan hasil kerja (Laporan Keuangan Draf atau Final) kepada Klien.
Layanan Bulanan: DP 50% dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 5 sebelum pengerjaan periode berjalan. Keterlambatan DP akan menunda jadwal pengerjaan sesuai antrian berikutnya.
Pelunasan Akhir: Pelunasan 50% terakhir wajib dibayar maksimal 3 hari kalender setelah hasil kerja diserahkan.
Sanksi Keterlambatan: Jika terjadi keterlambatan pelunasan melebihi 7 hari kalender, Klien akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar 1% dari nilai tagihan per bulan keterlambatan. Akses laporan/penyerahan hasil kerja dapat ditahan sampai pembayaran diselesaikan.
Tidak ada refund untuk: DP 50% yang sudah dibayarkan, bulan/periode yang telah diproses/dikerjakan, dan layanan khusus yang dibayar penuh di muka.
Dengan melakukan pembayaran DP atau menggunakan layanan KJA, Klien dianggap menyetujui, memahami, dan terikat pada seluruh Ketentuan Layanan (TOS) dan Ketentuan Pembayaran (TOP) ini.
Ketentuan Teknis Operasional
Hal-hal teknis dan operasional yang lebih detail, termasuk namun tidak terbatas pada format spesifik Laporan Keuangan yang diminta, jadwal meeting, dan Service Level Agreement (SLA) lainnya, akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Jasa Akuntansi yang ditandatangani secara terpisah oleh KJA dan Klien.